SHOLAT SUNNAH

Salat Sunnat atau salat nawafil (jamak:nafilah) adalah salat yang dianjurkan untuk dilaksanakan namun tidak diwajibkan sehingga tidak berdosa bila ditinggalkan dengan kata lain apabila dilakukan dengan baik dan benar serta penuh ke ikhlasan akan tampak hikmah dan rahmat dari Allah taala yang begitu indah. Salat sunnat menurut hukumnya terdiri atas dua golongan yakni:
  • Muakkad, adalah salat sunnat yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat (hampir mendekati wajib), seperti salat dua hari raya, salat sunnat witr dan salat sunnat thawaf.
  • Ghairu Muakkad, adalah salat sunnat yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat, seperti salat sunnat Rawatib dan salat sunnat yang sifatnya insidentil (tergantung waktu dan keadaan, seperti salat kusuf/khusuf hanya dikerjakan ketika terjadi gerhana).

Pembagian Menurut Pelaksanaan

Waktu terlarang untuk salat sunnat

Beberapa salat sunnat dilakukan terkait dengan waktu tertentu namun bagi salat yang dapat dilakukan pada waktu yang bebas (misal:salat mutlaq) maka harus memperhatikan bahwa terdapat beberapa waktu yang padanya haram dilakukan salat:
  • Matahari terbit hingga ia naik setinggi lembing
  • Matahari tepat dipuncaknya (zenith), hingga ia mulai condong
  • Sesudah ashar sampai matahari terbenam
  • Sesudah shubuh
  • Ketika matahari terbenam hingga sempurna terbenamnya